Senin, 04 Februari 2013

Waspada dengan obat palsu


Sampai saat ini isu obat palsu masih tetap hangat dan menjadi prioritas para stakeholder kesehatan di indonesia seperti BPOM  (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Kementrian Kesehatan RI, permasalahan obat palsu ini tidak hanya dialami oleh indonesia saja tetapi di seluruh dunia sehingga pemalsuan obat merupakan masalah kesehatan global (kuliah global health UGM). Bahkan pada tanggal 7 juli 2012 berita di salah satu TV swasta nasional menyebutkan bahwa nilai transasi obat palsu di indonesia mencapai 3 Triliun Rupiah. Angka yang sangat fantastis tersebut harus segera ditekan seminimal mungkin karena peredaran obat palsu masih banyak di temukan di Indonesia



Baru-baru ini International Pharmaceutical Manufacturers Group (IPMG) menyatakan terkait dengan obat palsu di indonesia masih mengkhawatirkan yaitu omzet peredaran obat palsu di dalam negeri pada tahun lalu diprediksi mencapai 20% maka prediksi sekarang masih tetap meningkat. Contoh kasus peredaran obat palsu di tanah air januari 2012 sampai juli 2012 adalah sebagai berikut :

  1. Di Bojonegoro Sebanyak 28 jenis obat kuat dan kosmetik itu diamankan karena tidak terdaftar di badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
  2. Di Medan BPOM setempat menemukan 139 obat yang diduga kuat adalah obat palsu Secara rinci, obat yang disita terdiri dari 80 jenis obat kuat, 59 obat impor, dua jenis psikotropika (phenobarbinat dan diazepam) serta satu narkotika (codein) dengan total keseluruhan mencapai Rp54.312.000.
  3. 1 orang awam dan 1 orang mantan pekerja apotek diringkus polisi karena meracik dan mengedarkan obat-obatan tanpa keahlian di bidang farmasi dan kesehatan. Kecurigaan polisi bermula dari laporan warga terkait dengan banyak beredarnya obat racikan di desa-desa, keduanya diringkus karena tidak memiliki keahlian dan wewenang dalam bidang farmasi sehingga obat yang diraciknya disebut obat palsu.
  4. Mabes Polri menggerebek tempat produksi obat  dan jamu palsu di jakarta utara, dengan bermodal mesin cetak tablet tersangka sudah bisa membuat obat palsu dan jamu palsu.
  5. Di sumatera utara polisi menangkap pengedar obat palsu yang dikirim dari jakarta "Awalanya ada apotek yang mengadu ke BPOM karena obat yang diterima tidak ada lisensinya” "Ada 10 jenis yang dipalsukan, kebanyakan antibiotik" karena obat tersebut yang sangat laku di pasaran
  6. Hasil wawancara penulis dengan beberapa apoteker di apotek-apotek di kota yogyakarta dan kabupaten yang jauh dari pengawasan BPOM, adalah beberapa sales PBF menawarkan barang putihan (istilah sales untuk obat yang tidak terdaftar di PBF resmi) transaksinya tanpa melalui surat pesanan yang dikeluarkan oleh apotek dan diketahui oleh apoteker. Jadi langsung cash tanpa faktur. Si sales mengatakan “ini barang (obat) asli langsung dari pabrik X karena tidak melalui PBF sehingga harganya lebih murah”. Mayoritas apoteker yang saya temui mengatakan tidak berani menerima barang tersebut karena tidak ada jaminan mutu dan kualitas terhadap barang tersebut serta melangggar ketentuan undang-undang tentang distribusi obat di PBF,
Seperti pada coretan saya beberapa hari yang lalu “Denda 28 Triliun,Karena Menyuap Dokter” Obat bukanlah komoditas dagang yang biasa karena dalam suatu obat juga terkandung komponen sosial, Obat dan perbekalan kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sosial, sehingga tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas ekonomi semata, juga tidak dipromosikan secara berlebihan dan menyesatkan. Artinya harus ada perlakuan khusus terhadap obat mulai dari cara pembuatannya yang harus memenuhi persyaratan cGMP (curent Good manufacturing Practie) dan CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) serta cara penimpanannya agar mutu dan kualitas obat dapat terjaga. Hal seperti inilah yang tidak ada pada obat palsu sehingga eEdukasi kepada masyarakat luas untuk meningkatkan kesadaran terhadap bahaya obat palsu sangat diperlukan agar mata rantai peredaran obat palsu dapat diputus.

Bisa anda bayangkan jika ada orang yang sedang sakit tetapi diberikan obat palsu apakah si pasien bisa sembuh atau semakin tambah parah ?? logika sederhana saja jawabnya adalah semakin parah, lalu bagaimana cara kita sebagai konsumen mengenali dan mencermati obat palsu ? dan pengertian obat palsu itu sendiri bagaimana ? apakah pemalsuan kemasan saja tetapi obat dan zat aktif di dalam obat tetap sama atau kemasan sama tetapi obat yang ada di dalamnya tidak berefek apa-apa ? lalu mangapa permasalahan obat palsu tetap saja meningkat setiap tahunnya, apakah stakeholder tekait dengan obat dan kesehatan di indonesia tidak bekerja ?
Kita bahas pertanyaan tersebut pada coretan selanjutnya yaa..just stay here and give me a comment :) 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar